🌍 🎙 Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه لله تعالى 📗 Kitābul Jāmi’ Bulughul Maram 📝 AlHāfizh Ibnu Hajar ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ~~~~~~~ بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه ومن واله Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita lanjutkan pembahasan masalah hajr. Kita katakan bahwasanya seorang yang menghajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia, terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari’at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya. Bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut atau karena ingin menyelamatkan dirinya tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu. Dan saya ingatkan, dan ini juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang menghajr saudaranya karena perkara dunia namun dia membawakannya dalam “chasing” seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat. Dan ini hukumnya haram. Dan telah kita jelaskan bahwasanya menghajr saudaranya lebih daripada 3 hari hukumnya adalah haram, bahkan sebagian oleh para ulama memasukkannya ke dalam dosa besar. Diantara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini; ● HADITS ⑴ Hadits dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albāni rahimahullāh. أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam bersabda “Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya.” Maka dikatakan kepada para malaikat “Tangguhkanlah dari ampunan Allāh 2 orang ini sampai mereka berdua damai.” HR Muslim no. 2565 ⇒ Ini dalil yang mengerikan. Yang sebenarnya dalil ini merupakan kabar gembira bagi orang yang bertauhid tidak berbuat syirik kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan alhamdulillāh banyak teman-teman ikhwan dan akhwat yang berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit. Dan orang-orang yang seperti ini yang berusaha bertauhid kepada Allāh maka mereka diberi ganjaran oleh Allāh yaitu ✓Diberi anugerah pada setiap hari Senin dan Kamis dibukakan pintu-pintu surga. ✓Diberi ampunan. Akan tetapi ternyata ada orang-orang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis yaitu tidak mendapat ampunan Allāh, siapa? Yaitu orang yang bertauhid namun dia ternyata bermusuhan dengan saudaranya. Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam mengatakan, “Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan”. Maka dikatakan, “Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai.” ⇒ Ini kerugian besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya. Padahal gara-gara perkara dunia bermusuhan kepada saudaranya, karena dia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis. ● HADITS ⑵ Hadits yang shahīh juga, diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh. وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ Dari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiyallāhu anhu Sesungguhnya dia mendengar dari Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.” HR Ahmad 17935, Abū Dāwūd 4915 Bayangkan, seakan-akan dia telah membunuh saudaranya! ⇒ Ini ancaman yang berat dari Nabi Shallallāhu Alayhi wa Sallam, karena kita tahu membunuh adalah dosa besar. ⇒ Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya menghajr saudara sampai 1 tahun termasuk dosa besar. Yang seharusnya 2 saudara itu ✓Saling mencintai ✓Saling menyayangi ✓Saling menashihati ✓Saling menginginkan kebaikan kepada yang lain ✓Tidak boleh hasad diantara mereka ✓Saling mengunjungi. Namun semua dalil yang menyuruh kita untuk saling bersaudara ini semuanya hancur gara-gara emosional, mengikuti hawa nafsu & perkara dunia menghajr/memboikot saudaranya. Terkadang dikesankan seakan-akan perkara-perkara syari’at ternyata tidak benar. Maka ini hukumnya seperti “menumpahkan darah”, berarti dosa besar. ⇒ Ini ancaman bagi orang-orang yang menghajr/memboikot lebih daripada 1 tahun. ● HADITS ⑶ Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh. عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقالقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ Dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla anhumā, ia berkata Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam bersabda “Ada 3 golongan/orang yang shalat mereka tidak akan terangkat diatas kepala mereka meskipun hanya sejengkal artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla • ⑴ Seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya tidak suka dia menjadi imam. • ⑵ Seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya tentunya marah karena ada sebab yang syar’i, maka wanita ini tidak diterima shalatnya. Yang ketiga, perhatikan dalam hadits ini, kata Nabi Shallallāhu Alayhi wa Sallam • ⑶ Dua orang saudara yang saling bermusuhan saling menghajr. HR Ibnu Mājah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albāni dalam Misyakatul Mashabih no. 1128 ⇒ Ini adalah kerugian bagi orang yang menghajr. Namun ingat, menghajr bukan karena syar’i, tetapi menghajr ; • karena hawa nafsu • lebih dari 3 hari • bermusuhan • karena tidak ingin dia dibantah • karena hobinya membantah Mengesankan ini perkara agama padahal karena hasad dan dengki, dia hasad kepada saudaranya dan dia menghajr saudaranya menggambarkan seakan-akan bahwasanya ini perkara agama. Maka seluruh hajr dan boikot yang tidak syar’i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh. Oleh karenanya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, Seseorang hendaknya mengingat akan hari akhirat, bahwasanya di dunia ini memang tidak luput dari permasalahan. Kalau seseorang marah kepada saudaranya maka silahkan marah, tetapi ingat tidak boleh lebih dari 3 hari ! ⇒ Boleh dia cuekin saudaranya selama 3 hari namun tidak boleh lebih daripada 3 hari. Hendaknya Dia maafkan saudaranya atau dia mulai dengan salam. Karena hari akhirat jauh lebih indah dan tidak mungkin seseorang mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar dengan problematika kehidupan dunia ini. والله تعالى أعلم بالصواب ______________________________
1 Meredakan stres. Minum air hangat dapat membantu melancarkan aliran darah di seluruh tubuh, termasuk otak. Efek ini dapat membuat rileks dan meringankan stres dan rasa cemas. 2. Meredakan sakit dan nyeri pada radang sendi. Minum air hangat juga bermanfaat menenangkan sistem saraf dan menghidrasi tubuh. Hal ini dapat mengurangi rasa nyeri
Dalam menjalin hubungan, baik suami istri, saudara dan pertemanan, tidaklah selalu berjalan mulus, tidak jarang dalam hubungan tersebut terjadi perselisihan, kekeliruan dan kekhilafan. Bagaimana jika hal itu terjadi? Islam agama yang sempurna, mengajarkan umatnya bahwa jika terjadi perselisihan atau kekeliruan maka tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari sebagimana manfaat berwudhu dalam islam . Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda, “Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. HR Muttafaq alaihiRasulullah saw telah bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”.HR. MuslimHukum Marah Dalam Islam Lebih Dari 3 Hariعَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ“Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’. “HR. Muslim, Hadits No. 2560.Hadist diatas menegaskan bahwa hukum marah dalam islam lebih dari tiga hari kepada saudara sesame muslim adalah perbuatan yang tidak baik, bahkan dapat menambah perbuatan dosa. Sebab perbuatan marah saja dapat merupakan perbuatan yang amat di sukai oleh syaitan oleh sebab itu kita dianjurkan untuk mengikuti tips menjaga amarah dalam islam , mereka cenderung memanfaatkan kemarahan manusia dan mendorong mereka kea rah perbuatan dosa dan tak terpuji sebagimana bahaya dendam dalam islam . Sebagimana dalam sebuah hadist.“MARAH itu dari SETAN”. HR. Abu DaudKemarahan juga merupakan sebuah kunci yang dapat membuka pintu permusuhan antar setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat, meski mereka berlaku buruk, mencaci, memfitnah, ataupun berburuk sangka kepada kita. Ingatlah bahwa menunjukan sikap yang baik dan hormat pada orang itu BUKAN karena SIAPA MEREKA, tetapi karena SIAPA DIRI kita sebagimana cara menahan amarah dalam islam .“ Tolaklah kejelekan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. QS. Fushilat 34-35Para ulama mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Jika telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari ini ditegaskan dalam beberapa hadist antara lain sebagai berikut نْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»“Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari’.”HR. Muslim, Hadits No. 2561.ي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ ثَلَاثٍ»“Dari Abi Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Tidak ada di perkenankan mendiamkan melebihi tiga hari’.”HR. Muslim, Hadits masih banyak lagi hadist yang menerangkan perkara hukum marah lebih dari 3 hari dalam islam. Namun, beberapa hadist diatas secara garis besar telah mewakili bahwa islam secara tegas bahwa manusia di haramkan saling marah, mendiamkan, tidak menegur, bermusuhan antara satu sama lainya melebihi tiga kitab Al-Wâfiy fi al-Syarh al-Arba’în al-Nawawiyyah, di sebutkan bahwa, maksud dari hadits-hadits diatas adalah yang di kehendaki dari larangan “Lâ tadâbaru jangan saling menjauhi” yang terdapat dalam hadits berikutعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ “Dari Abî Hurairah RA. Dia berkata, “Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda; “Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling menjauhi dan janganlah membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini seraya menunjuk dada beliau tiga kali. Seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya”. HR. Muslim, Arba’în al-Nawawiy, Hadits sudah dapat dipahami bahwa, yang diharamkan adalah saling mendiamkan yang dilatar belakangi urusan duniawi. Sedang mendiamkan sebagimana keutamaan diam dalam islam yang berlatar belakang urusan agama telah mendapatkan legalitasnya dari syari’at sehingga diperbolehkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wâfiy Fi al Syarh al-Arba’în al Nawawiyyah berikut ini“Tadâbur mendiamkan seseorang yang melebihi tiga hari tersebut haram hukumnya jika disebabkan urusan duniawi. Adapun mendiamkan seseorang karena Allah , maka diperbolehkan melebihi tiga hari, yaitu ketika disebabkan urusan agama, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh al-Imam Ahmad. Argumentasinya adalah kisah tiga orang yang tidak mengikuti perang tabûk, dan Nabi memperintahkan untuk mendiamkan mereka selama limapuluh hari dengan tujuan mendidik mereka dan karena takut kemunafikan menimpa mereka. Sebagaima diperbolehkanya mendiamkan ahli bid’ah yang berat dan orang-orang yang mengajak kejahatan dan kesesatan. Dan Imam al-Khithâbiy menuturkan, diperbolehkan mendiamkanya orang tua kepada anaknya…karena bertujuan mendidiknya.”Itulah tadi , Hukum Marah Dalam Islam Lebih Dari 3 Hari beserta dalilnya. Semoga dapat menjadi referensi dan menambah illu pengetahuan sekaligus juga semoga artikel ini dapat memberikan manfaat.Kasusdugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo pun menimbulkan pro dan kontra. Dalam kacamata psikologi, jelas Nurhuda, pelaku kekerasan seksual terbagi menjadi dua. Pertama, pelaku kekerasan seksual yang motifnya adalah balas dendam. Kedua, kekerasan seksual yang pelakunya adalah karena memiliki gangguan kejiwaan.
- Islam memperbolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri pada saat yang sama dengan syarat bahwa pria tersebut mampu untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya secara materi, waktu, dan emosi. Kendati demikian penting untuk diingat bahwa meskipun Islam memperbolehkan poligami, hal ini bukanlah suatu kewajiban. Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu. Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami taaddud zaujat. • Bikin Tenang Sebelum Berangkat Kerja, Simak Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya? Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram. Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah. Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah. • Tata Cara Lengkap Menunaikan Shalat Taubat Jelang Berangkat Haji Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara dalil ayat Alquran adalah sebagai berikut Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3 وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَت م ى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْن ى وَثُل ثَ وَرُب عَ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ذ لِكَ اَدْن ى اَلَّا تَعُوْلُوْا
RasulullahSAW berpesan kepada umat Islam agar tidak mendiamkan saudara lebih dari tiga hari, termasuk kepada istri. Menu Terbaru Nasional ngopiDAERAH ngopiTAINMENT Kesehatan ngajiBARENG ngopiSPORT gowesBARENG
Film atau drama kerap menjadi hiburan bagi seseorang apabila sedang dalam waktu senggang.. Dan tentu film atau drama diperankan oleh berbagai karakter baik laki-laki maupun perempuan.. Namun, bagaimana hukum melihat lawan jenis di film atau drama yang tak jarang banyak orang sulit untuk menghindari berbagai peran yang dimainkan.. Baca Juga: Ijazah Amalan Agar Hutang CepatSilent treatment juga tidak baik di mata agama, silent treatment mungkin sudah akrab ditelinga terutama yang melek’ dengan istilah-istilah masa kini. Silent treatment sendiri merupakan tindakan di mana seseorang memilih untuk diam dan mengabaikan orang yang tengah berkonflik dengannya. Hampir setiap orang pernah mengalami atau melakukan silent treatment, terutama ketika sedang bertengkar dengan pasangan. Perilaku silent treatment bertujuan untuk memutus kontak dengan orang yang terlibat konflik dengan kita, tak jarang juga ini merupakan reaksi cepat terhadap situasi tidak mengenakkan yang membuat frustrasi atau marah. Namun tahukah kamu bahwa silent treatment juga dibahas dalam agama terutama Islam? Berikut ini penjelasan dan hukum istri mendiamkan suami saat bertengkar yang wajib kamu Hukum istri mendiamkan suami dalam Agama IslamIslam tak selalu membahas hubungan antara manusia dengan Allah SWT, namun juga interaksi manusia dengan manusia lain termasuk pasangan suami istri. Perlu ditekankan bahwa perselisihan rumah tangga merupakan hal yang wajar dan kerap terjadi. Bahkan tindakan istri yang tiba-tiba mendiamkan suami dan mengabaikannya juga sering dilakukan bahkan hampir setiap pasangan pernah melakukan dan mengalaminya. Sikap seperti ini rupanya dibahas di Agama Islam dengan istilah hajr, yaitu tindakan untuk mendiamkan seseorang dengan sengaja. Sebenarnya, hajr sendiri asal hukumnya adalah terlarang namun diperbolehkan jika dalam rangka menasehati dan menghindari pertengkaran. Namun, sebaiknya tindakan ini tidak lebih dari 3 hari, karena barang siapa yang melakukannya lebih dari 3 hari tentu hal tersebut termasuk ke dalam dosa Mendiamkan pasangan dari sisi psikologisSilent treatment sebenarnya termasuk ke dalam tindakan abusive dalam sebuah hubungan antar sesama. Mengabaikan orang lain dan tidak berinteraksi secara sengaja dapat melukai perasaan mereka yang berkonflik dengan kita termasuk suami. Silent treatment juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan emosional dan memanipulasi orang lain sehingga membuat harga diri orang tersebut terluka dan mereka cenderung bertanya-tanya apa yang harus mereka lakukan untuk mengakhiri perlakuan ini. Silent treatment termasuk ke dalam siksaan’ bagi mereka yang menjadi korban. Sebenarnya tindakan ini juga berguna untuk menghindari pertengkaran yang tak perlu atau saat yang tepat untuk menenangkan diri, namun jangan sampai Mengapa orang kerap mengabaikan orang lain saat bertengkar?4. Silent treatment tidak akan menyelesaikan masalah5. Mengabaikan pasangan hanya membuat kondisi semakin buruk6. Jika butuh ruang untuk sendiri sampaikan kepada pasangan7. Cari waktu yang tepat untuk membicarakan tentang masalah yang dihadapi BfC2y.